Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HTI MAU DIBUBARKAN, AJI Indonesia Kritik Pemerintah

Rencana pemerintah menempuh upaya hukum untuk membubarkan organisasi massa Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, lantaran ormas ini dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 mendapat respons beragam.nn
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menempuh upaya hukum untuk membubarkan organisasi massa Islam, Hizbut Tahrir Indonesia, lantaran ormas ini dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 mendapat respons beragam.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia termasuk yang bereaksi negatif.

Dalam keterangan resminya yang ditandatangani Ketua Umum Suwarjono dan Sekjen Arfi Bambani, AJI menilai rencana pemerintah tersebut menjadi kontradiktif terhadap jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 itu sendiri.

Disebutkan, pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28 E UUD 1945 ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia telah mengesahkan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol).

"Sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, Konvenan Sipol telah mewajibkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk menjamin hak sipil dan hak politik bagi setiap warga negaranya," ujar AJI Indonesia, diterima Rabu (10/5/2017).

AJI Indonesia menyatakan jaminan hak konstitusional UUD 1945 berikut jaminan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipolm harus menjadi acuan utama dalam praktik negara menjamin perlindungan dan HAM.

AJI Indonesia menyatakan segala bentuk ekspresi dan penyampaian pendapat atau gagasan harus dijamin tanpa pembedaan apa pun, termasuk pembedaan agama, politik atau pendapat lainnya.

"Kedudukan hak konstitusional UUD 1945 dan jaminan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Sipol, tidak bisa dibatasi dengan penilaian pemerintah bahwa seorang warga negara atau perkumpulan bertentangan dengan aturan hukum seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam pengumuman rencana pembubaran HTI," lanjut keterangan AJI.

AJI menegaskan membubarkan organisasi, termasuk seperti HTI, adalah pelanggaran terhadap hak menyatakan pendapat dan berserikat yang dilindungi Konstitusi.

UU No.12/2005 menegaskan bahwa jenis pembatasan yang dapat dilakukan negara yang hanya dapat dilakukan sesuai hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain atau melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum atau kesehatan atau moral umum.

"Pemerintah harus membuktikan adanya pelanggaran ini sebelum melakukan tindakan drastis seperti ini terhadap HTI", tegas AJI.

AJI menilai pembubaran sebuah organisasi adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi.

"Membiarkan pemerintah melakukan tindakan seperti itu sama dengan memberi cek kosong yang bisa dipakai secara sewenang-wenang di kemudian hari dengan alasan yang bisa dicari-cari".

Harus Sesuai UU

Menurut AJI, pemerintah harus melakukan cara lain untuk menangkal bahaya yang ditimbulkan oleh sebuah organisasi sebelum memilih cara drastis dan keras seperti pembubaran. "Artinya, pembubaran ormas harus benar-benar merupakan opsi terakhir dan harus sesuai undang-undang".

Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan undang-undang dalam melindungi hak asasi manusia. Dalam pembubaran HTI ini pemerintah menjadikan konstitusi sebagai dasar untuk menghukumnya.

Di sisi lain, AJI mencatat, selama ini cukup banyak perilaku organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun kepemudaan yang tindakannya melanggar hak asasi manusia.

Tindakan itu ditunjukkan dengan cara mengintimidasi kelompok minoritas, melarang pertunjukan film, membubarkan acara diskusi dan pembacaan pusi, dan semacamnya.

|"Tindakan-tindakan ormas semacam itu jelas melanggar konstitusi dan harusnya menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk bertindak. Bersikap keras terhadap HTI tapi lembek kepada ormas keagamaan dan kepemudaan lainnya membuat publik beranggapan bahwa pemerintah ini menerapkan kebijakan yang tebang pilih dan memancing kecurigaan yang tak perlu soal apa motif di balik keluarnya keputusan ini," tegas AJI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper