Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI BLBI : KPK Dalami Proses Penerbitan SKL

KPK menyatakan penetapan tersangka baru selain Saffrudin Temenggung dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI sangat mungkin dilakukan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - KPK menyatakan penetapan tersangka baru selain Saffrudin Temenggung dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI sangat mungkin dilakukan.

Hal ini dikarenakan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap Sjamsul Nursalim, pemegang saham mayoritas pada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) harus berdasarkan persetujuan instansi selain Badan Penyehatan Permbankan Nasional (BPPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang sejauh ini institusi tersebut baru menetapkan satu tersangka yakni Saffrudin Arsyad Temenggung, mantan Ketua BPPN periode 2002-2004. Meski demikian, penyidik menetapkan Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP dalam penyidikan kasus ini sehingg terbuka kesempatan untuk menjerat pihak lain.

“Dalam pasal itu ada unsur bersama-sama dengan pihak lain dalam melakukan suatu tindak pidana,” paparnya akhir pekan lalu.

KORUPSI BLBI : KPK Dalami Proses Penerbitan SKL

Berdasarkan KUHP Pasal 55 ayat 1 berbunyi dipidana sebagai pelaku tindak pidana: (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Karena itu, KPK, lanjutnya, tengah mendalami institusi mana saja yang memiliki kewenangan yang berkaitan dengan penerbitan SKL dan alur proses penerbitan surat tersebut sejak awal.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur Yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya Atau Tindakan Hukum Kepada Debitur Yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaikan Kewajiban Pemegang Saham, kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut.

Pemberian bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan itu dilakukan oleh Ketua BPPN setelah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Menteri Negara BUMN.

Kabinet Gotong Royong

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), komite tersebut terdiri dari ketua Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Berdasarkan susunan Kabinet Gotong-royong yang dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan wakilnya Hamzah Haz 2001-2004, Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi dijabat oleh Dorodjatun Kuncoro-Djakti lalu Menteri Keuangan dijabat oleh Boediono, mantan Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono jilid dua, kemudian Menteri Perindustrian dan Perdagangan dijabat oleh Rini Soemarno yang kini menjabat sebagai Menteri Negara BUMN.

KORUPSI BLBI : KPK Dalami Proses Penerbitan SKL

Sementara itu, Menteri Negara BUMN kala itu dijabat oleh Laksamana Sukardi, serta Kepala Bappenas dijabat oleh Kwik Kian Gie.

Saffrudin Temenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Dia menjabat sebagai Kepala BPPN sejak April 2002, pada bulan berikutnya mengusulkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) untuk melakukan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.

KORUPSI BLBI : KPK Dalami Proses Penerbitan SKL

Hasil dari restrukturisasi tersebut, Rp1,1 triliun ditagihkan kepada petani tambak yang merupakan kreditor BDNI dan sisanya Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga masih ada kewajiban obligor yang harus ditagihkan.

Akan tetapi pada April 2004, tersangka selaku Ketua BPPN mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsuk Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp3,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper