Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DKI 2017 PUTARAN DUA: Dilarang Memobilisasi Massa

PILKADA DKI 2017 PUTARAN DUA: Dilarang Memobilisasi Massa
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (kedua kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan), Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Jaswandi (kiri), dan Pangkoopsau I Marsma TNI Imran Baidirus (kanan) berfoto bersama seusai pertemuan membahas persiapan pelaksanaan dan pola pengamanan pilkada putaran kedua di DKI Jakarta 19 April, di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Widodo S. Jusuf
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (kedua kiri), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan), Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Jaswandi (kiri), dan Pangkoopsau I Marsma TNI Imran Baidirus (kanan) berfoto bersama seusai pertemuan membahas persiapan pelaksanaan dan pola pengamanan pilkada putaran kedua di DKI Jakarta 19 April, di Jakarta, Kamis (13/4)./Antara-Widodo S. Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Tiga instansi di DKI Jakarta, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, KPUD DKI Jakarta, dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan mobilisasi massa pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Maklumat bersama ditandatangani Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan, Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Mimah Susanti, dan dikeluarkan di Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Maklumat bernomor MAK/01/IV/2017, 336/KPU-Prov-010/IV/2017, 405/K.JK/HM.00.00/IV/2017 itu berisi tentang larangan bagi yang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi massa secara fisik maupun psikologis pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April nanti.

Pertimbangannya: berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat, dan pasca putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Isi maklumat bersama itu: setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun, yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat status keamanan dan ketertiban massa di Jakarta kurang kondusif.

Juga masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPUD DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta, dan jajarannya.

Selanjutnya disebutkan pula dalam maklumat bersama itu, bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan itu (pengerahan massa) maka polisi, TNI, dan instansi terkait akan mencegah dan memeriksa mereka di jalan, dan mereka akan diminta untuk kembali.

Bila massa yang dikerahkan itu terlanjur sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Kemudian disebutkan juga bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper