Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Makar, Alumni Muhammadiyah Ajukan Penangguhan Penahanan

Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan surat penanghuhan atas salah satu tersangka dugaan kasus pemufakatan makar berinisial ZA (Zainuddin Arsyad) yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dini hari.
Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan surat penanghuhan atas salah satu tersangka dugaan kasus pemufakatan makar berinisial ZA (Zainuddin Arsyad) yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dini hari./Bisnis.com-Juli Etha
Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan surat penanghuhan atas salah satu tersangka dugaan kasus pemufakatan makar berinisial ZA (Zainuddin Arsyad) yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dini hari./Bisnis.com-Juli Etha

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) Azrul Tanjung mengajukan surat penanghuhan atas salah satu tersangka dugaan kasus pemufakatan makar berinisial ZA (Zainuddin Arsyad) yang ditangkap polisi pada Jumat (31/3/2017) dini hari.

Adapun alasan yang dikemukanakn dalam pengajuan penangguhan penahanan ini antara lain, karena ZA masih berstatus mahasiswa dan perlu menyelesaikan perkuliahannya. ZA sendiri merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta semester 12.

"Zainudin Arsyad adalah anggota kami, mahasiswa UMY, kami tahu persis dia seperti apa. Untuk itulah kami berani menjamin bahwa Zainudin tidak akan melarikan diri," sebut Azrul di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2017).

Selain Azrul, Ketua Umum Kornas Fokal IMM Armyn Ghultom juga turut menjadi pihak penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan atas Zainudin.

Adapun alasan lain pengajuan penangguhan penahanan Zainudin adalah keyakinan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dan tidak akan menghilangkan bukti apapun terkait kasus ini sebab sejumlah benda yang menjadi barang bukti telah dalam penguasaan polisi.

Seperti diketahui, pada Jumat (31/3/2017) , Zainudin ditangkap polisi bersama dengan tiga orang lain yang merupakan kader IMM, salah satunya adalah Beni Pramula. Beni diketahui sempat dicokok polisi dalam aksi 212 tetapi kemudian dibebaskan.

Namun, dari empat orang yang diamankan pada Jumat dini hari (31/3/2017) tiga diantaranya dibebaskan dan berstatus sebagai saksi sementara Zainudin tetap ditahan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Zainudin disebut mengikuti pertemuan yang diiduga mendiskusikan terkait rencana pemufakatan makar.

Azrul merasa yakin bahwa kasus ini tidak akan berlanjut sampai ke pengadilan, sebab menurutnya sejauh ini tidak pernah ada aksi apapun yang bertujuan manjatuhkan pemerintah yang sah.

"Kita yakin kasus ini tidak akan dilanjutkan karena kalau makar itu kan sudah ada aksi jelas untuk menjatuhkan rezim," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper