Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) nantinya akan mengelola dana calon jemaah dalam negeri sejumlah Rp90 triliun.
Ketua Panitia Seleksi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH Mulya E. Siregar mengatakan, terdapat 14 nama calon badan pelaksana dan 10 nama calon dewan pengawas yang telah diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk segera ditetapkan.
"Badan ini akan segera beroperasi begitu terbentuk, dana yang dikelola kurang lebih Rp90 triliun," kata Mulya di Kantor Presiden, Senin (13/3/2017).
Baca Juga
Dia menjelaskan, 24 nama calon tersebut akan menentukan sendiri ketua badan pelaksana maupun dewan pengawas.
Mereka akan segera melakukan persiapan secara administratif, infrastruktur, dan rekrutmen pegawai setelah ditetapkan Presiden dan DPR.
Dari sejumlah nama tersebut, lanjutnya, Jokowi memiliki waktu 10 hari untuk selanjutnya menyampaikan kepada DPR.