Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus HAM Masa Lalu Mendesak Diselesaikan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriati mendesak penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu dilaksanakan pemerintah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriati mendesak penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu dilaksanakan pemerintah.

"Prinsip penyelesaiannya harus sesuai dengan amanat konstitusi, peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo sebagaimana telah dikemukakan dalam Nawa Cita, RPJMN 2015-2019, dan dalam pidato-pidatonya pada peringatan hari HAM se-dunia," kata Yati Andriani dalam rilis di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menurut Yati agenda tersebut penting antara lain untuk menyembuhkan luka bangsa dengan harkat dan martabat agar beban bangsa tidak terus diwariskan kepada generasi selanjutnya.

Dia juga berpendapat bahwa prinsip tersebut harus menjadi landasan konseptual.

"Jika kita sebagai negara atau bangsa tidak menggunakan prinsip tersebut dan tidak menyelesaikan sendiri masalah ini, dunia luar atau internasional kemungkinan besar akan ambil alih urusan. Hal ini akan lebih merepotkan pemerintah. Oleh karena itu, penting menjadi perhatian dan prioritas pemerintah," katanya.

Namun yang menjadi masalah, lanjutnya, berbagai wacana yang digagas atau berkembang di publik masih belum sejalan dengan prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pada 28 Februari 2017, sejumlah aktivis HAM juga telah bertemu langsung dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Kabinet itu dihadiri Marzuki Darusman, HS Dillon, Maria Catarina Sumarsih, Haris Azhar, Usman Hamid, Amirudin al Rahab, Yati Andriyani, Feri Kusuma.

Pertemuan membahas bagaimana mencari solusi terbaik yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran, serta mengemukakan pentingnya merealisasikan Komite Kepresidenan.

"Presiden harus segera memimpin proses pembentukan Komite Kepresidenan. Di samping itu, Presiden juga mesti mempertegas instruksinya kepada Jaksa Agung agar melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu," ucapnya.

Aktivis mengharapkan agar hasil pertemuan itu dapat segera disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper