Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TANAH NEGARA: Kejati Sulselbar Tetapkan Bupati Takalar jadi TSK

Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengumumkan penetapan status tersangka Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Takalar, Sulawesi Selatan.
Ilustrasi korupsi/Antara
Ilustrasi korupsi/Antara

Bisnis.com, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulselbar mengumumkan penetapan status tersangka Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Takalar, Sulawesi Selatan.

Penyematan status tersangka tersebut bersamaan dengan prosesi pengundian nomor urut calon Bupati Takalar periode 2017-2022, yang menetapkan bupati petahana tersebut sebagai calon nomor urut satu dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun depan.

Kepala Kejati Sulselbar Hidayatullah mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Bupati Takalar tersebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dengan dugaan kerugian negara hingga Rp15 miliar.

"Keterlibatan Burhanuddin sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar pada 2015 lalu. Nilai penjualan lahan itu sebesar Rp 15 miliar. Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," katanya dalam ekspose, Selasa (25/10/2016).

Dia menguraikan Burhanuddin merupakan tersangka keempat dalam kasus ini, yang sebelumnya Kejati juga menyematkan status tersangka kepada Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi serta Sekretaris Desa Andi Sose.

Hidayatullah menjelaskan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, kata dia, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual. "Tapi dia mengabaikan dan tetap menyetujui penjualan lahan tersebut," Ujar Hidayatullah.

Burhanuddin, lanjut dia, menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya, ucap dia, mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar. Lalu, kata Hidayatullah, Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. "Izin keluar, camat, kepala desa menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan," ujarnya.

Di sisi lain, penetapan status tersangka Burhanuddin bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah di Kabupaten Takalar, yang mana pada saat bersamaan telah memasuki tahapan pengundian nomor urut pasangan calon.

Adapun Burhanuddin maju kembali bersama pasangannya Natsir Ibrahim dan diusung oleh tujuh partai politik. Yakni, Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Demokrat, dan PPP.

Sedangkan, lawan Burhanuddin dalam pilkada nanti ialah Syamsari Kitta dan Ahmad Daeng Se’re yang diusung oleh PKS, NasDem, dan PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper