Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI TAMBANG NUR ALAM: Kerugian Negara Tak Jelas, Ini Kata Penasihat Hukum

Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail menganggap penghitungan kerugian keuangan negara merupakan elemen pokok untuk menentukan dugaan perbuatan Korupsi.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Maqdir Ismail menganggap penghitungan kerugian keuangan negara merupakan elemen pokok untuk menentukan dugaan perbuatan Korupsi.

Hal itu setidaknya terangkum dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua pasal tersebut menyebutkan tindak pidana korupsi merupakan tindakan memperkaya  diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

"Dalam perkara ini, ketika Nur Alam ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 15 Agustus 2016 (saat keluarnya Sprindik 15 Agustus 2016), tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang jumlahnya nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli yang berwenang menurut UU yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Maqdir, Kamis (22/9/2016).

Alasan lain menurut Maqdir Ismail, sesuai dengan UU KPK, KPK sebenarnya tidak diperkenankan melakukan penyelidikan, terutama ketika ada lembaga lain sedang melakukan penyelidikan atas obyek yang sama.

Dalam  MOU antara KPK, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI misalnya, penentuan instansi untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak.  

Selain itu Maqdir Ismail mengatakan alasan mengajukan praperadilan, karena berdasarkan SPK 10 Maret 2016 ditandatangani oleh Herry Mulyanto  (Direktur Penyelidikan KPK),  KPK meminta Nur Alam  agar hadir  di kantor  KPK di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2016 untuk bertemu dengan Harun Al Rasyid.

"Kedua orang penyelidik tersebut bukan berasal dari Instansi Kepolisian yang  diberhentikan sementara dari Instansi Kepolisian untuk menjadi penyelidik KPK sebagaimana ditentukan oleh undang-undang KPK," katanya.

KPK sejauh ini belum menanggapi pernyataan dari penasihat hukum Nur Alam tersebut. Hanya saja melalui Biro Hukumnya mereka mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan dari penasihat hukum Nur Alam tersebut. Sidang praperadian sendiri bakal digelar pada tanggal 4 Oktober 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper