Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Jessica Stres & Depresi

Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin stres menjalani masa penahanan selama 118 hari oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya, Hidayat Bostam.
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir
Jessica Kumala Wongso (tengah) dikawal petugas keluar dari ruang tahanan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2016)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA – Terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin stres menjalani masa penahanan selama 118 hari di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukumnya, Hidayat Bostam.

“Kalau dibilang stres, depresi, ya benar itu, Jessica. Dia sudah 118 hari di Polda, ternyata sekarang harus ke Rutan Pondok Bambu. Mau tidak mau harus adaptasi lagi,” ujarnya melalui wawancara telepon, Selasa (31/5/2016).

Hidayat menceritakan, Jessica kaget setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Suka atau tidak suka, ya harus menjalankan. Kami sebagai penegak hukum hanya bisa memberikan semangat,” katanya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso lengkap atau P21, Kamis (26/5/2016).

Adapun tim penyidik Polda Metro Jaya menyediliki kasus yang menyita perhatian publik ini sejak 10 Januari 2016. Ketika itu Wayan Mirna Salihin tewas usai menyeruput kopi di salah satu kafe di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.

Kepolisian kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah sebelumnya yakin kopi yang diminum Mirna telah diracun dengan sianida.

Pada 19 Februari 2016 kepolisian pertama kali melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan dengan alasan belum cukup bukti, sehingga belum bisa dilimpahkan ke pengadilan. Selama proses tersebut, Jessica ditahana di Rutan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper