Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Jessica Bukti Polri Bekerja Profesional

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai vonis majelis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso membuktikan penyidik Polri bekerja profesional.
Jessica Kumala Wongso/Antara-Sigid Kurniawan
Jessica Kumala Wongso/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai vonis majelis hakim 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso membuktikan penyidik Polri bekerja profesional.

"Ini jadi bukti kinerja penyidik (Polri) profesional dan bisa mempertanggungjawabkannya kepada publik," kata Edi di Jakarta pada Kamis (27/10/2016).

Edi menyatakan vonis hakim itu membuktikan kinerja Polri profesional sebagai penyidik mulai dari penetapan tersangka hingga berkas berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21).

Mantan Komisioner Kompolnas itu memuji penyidik Polri yang telah bekerja keras menangani kasus pembunuhan menggunakan senyawa sianida terhadap korban Wayan Mirna Salihin itu.

Sesuai KUHP, Edi menganalisis dan mengkaji kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang mengetahui waktu pelaku melakukan aksi. "Tapi kita harus melihat ada motif di dalamnya."

Edi juga mengapresiasi majelis hakim yang memvonis bersalah penjara 20 tahun terhadap Jessica karena memiliki keberanian. Edi menerangkan putusan majelis hakim cukup proporsional sesuai dukungan fakta dan alat bukti.

Keempat alat bukti itu, menurut Edi, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lainnya seperti kamera tersembunyi.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Kisworo memvonis 20 tahun penjara Jessica Kumala Wongso yang dituduh membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper