Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Mirna: Jessica Segera Diadili. Inilah Proses Panjang Sebelum Berkas Dinyatakan P21

Perjalanan pemberkasan kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso berlangsung cukup berliku.
Wayan Mirna/Facebook
Wayan Mirna/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA – Perjalanan pemberkasan kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso berlangsung cukup berliku.

Meski sejak awal Jessica menjadi tersangka tunggal dugaan pembunuhan itu, tak gampang bagi polisi untuk melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Berkas sempat bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI dan kembali ke penyidik dengan status P-19, belum lengkap alias belum P21.

Akhirnya, Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan berkas BAP Jessica telah lengkap.

Berikut perjalanan berkas kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
1. Penolakan Keempat
Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper