Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kementerian PUPR: Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang tersangka kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro (ATT) dan Amran HI Mustary (AHM) ke luar negeri.
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang tersangka kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Andi Taufan Tiro (ATT) dan Amran HI Mustary (AHM) ke luar negeri.

Pencegahan tersebut dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso, berdasarkan permintaan pimpinan KPK kedua tersangka tersebut keduanya dicegah selama enam bulan kedepan.

"Berdasarkan keputusan pimpinan KPK tanggal 22 April 2016, kedua orang itu dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan," ujar Heru, Sabtu (30/4/2016).

Andi Taufan Tiro merupakan anggota Komisi V DPR RI dan Amran HI Mustary menjabat sebagai Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Andi, diduga menerima uang senilai Rp7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama. Sedangkan Amran diduga sebagai mengatur suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR RI.

Adapun dalam kasus itu penyidik lembaga antikorupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh orang tersebut yakni Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro, Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Amran HI Mustary, dan Abdul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper