Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Tersangka Satu Orang, Siapa?

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengungkap tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.
Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1)./Antara
Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengungkap tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.

Mirna tewas setelah diracun dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).

Penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka peracun Mirna.

"Alat bukti dan konstruksi peristiwa yang kami miliki, seseorang cukup layak ditingkatkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa  (26/1/2016).

SIMAK: Sister City, Ini Persamaan Kairo dan Jakarta

Namun, Krishna melanjutkan, penyidik harus mengekspos bukti-bukti tersebut kepada jaksa penuntut umum. Petunjuk atau barang bukti yang akan ditunjukan kepada jaksa adalah barang bukti krusial yang dimiliki penyidik untuk mengungkap kasus ini.

"Kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji, dan apa petunjuk jaksa dari itu," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan, kedatangan penyidik untuk koordinasi mengungkap kasus kematian Mirna.

"Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi dan ada komunikasi," kata Waluyo di kantornya.

SIMAK: Panci Bertuliskan “Alhamdu Allah” Lecehkan Islam

Menurut Waluyo, konsultasi itu untuk menghindari pengembalian berkas.

"Itu intinya, tapi barang buktinya apa, saya belum tahu karena berkasnya belum dikirim," ujarnya.

Kejaksaan, Waluyo melanjutkan, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna.

"Sudah kami terima kemarin dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)."

BACA JUGA:

Mantan Dubes RI di Swiss, Djoko Susilo, Meninggal Dunia

LGBT DI KAMPUS: Menristek Larang Pamer Kemesraan

KORUPSI UPS: Tersangka Bantah Bukti Keterlibatan Ahok

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper