Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengungkap tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.
Mirna tewas setelah diracun dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka peracun Mirna.
"Alat bukti dan konstruksi peristiwa yang kami miliki, seseorang cukup layak ditingkatkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2016).
SIMAK: Sister City, Ini Persamaan Kairo dan Jakarta
Namun, Krishna melanjutkan, penyidik harus mengekspos bukti-bukti tersebut kepada jaksa penuntut umum. Petunjuk atau barang bukti yang akan ditunjukan kepada jaksa adalah barang bukti krusial yang dimiliki penyidik untuk mengungkap kasus ini.
"Kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji, dan apa petunjuk jaksa dari itu," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan, kedatangan penyidik untuk koordinasi mengungkap kasus kematian Mirna.
"Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi dan ada komunikasi," kata Waluyo di kantornya.
SIMAK: Panci Bertuliskan “Alhamdu Allah” Lecehkan Islam
Menurut Waluyo, konsultasi itu untuk menghindari pengembalian berkas.
"Itu intinya, tapi barang buktinya apa, saya belum tahu karena berkasnya belum dikirim," ujarnya.
Kejaksaan, Waluyo melanjutkan, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna.
"Sudah kami terima kemarin dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)."
BACA JUGA:
Mantan Dubes RI di Swiss, Djoko Susilo, Meninggal Dunia
LGBT DI KAMPUS: Menristek Larang Pamer Kemesraan
KORUPSI UPS: Tersangka Bantah Bukti Keterlibatan Ahok