Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima SPDP kemarin (Senin)," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (26/1/2016).
Waluyo mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait kasus kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu.
Koordinasi antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti itu agar berkas acara pemeriksaan tidak "bolak-balik".
Selain itu, Waluyo menyebut koordinasi yang dilakukan secara tertutup tersebut agar penanganan kasus Mirna tidak "dimentahkan" hakim saat sidang di pengadilan.
Waluyo enggan membeberkan informasi yang dibahas penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti tersebut termasuk kemungkinan penetapan tersangka karena kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya akan menemui jaksa peneliti guna ekspos kasus kematian Mirna pada Selasa (26/1/2016).
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnam di Restauran Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
MIRNA DIRACUN SIANIDA: Alasan Polisi Koordinasi dengan Jaksa
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terkait kasus kematian misterius Wayan Mirna Salihin alias Mirna (27) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
39 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
1 jam yang lalu