Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyampaikan hasil penyidikan kematian Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.
Mirna tewas akibat racun dalam dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia, tiga pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti yakin bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna.
"Kami yakin, tapi kalau jaksa belum yakin gimana?," kata Krishna saat hendak menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
SIMAK: 10 Politisi Wanita Tercantik
Menurut Krishna, tersangka pembunuh Mirna akan diketahui setelah penyidik melakukan ekspos barang bukti dengan jaksa penuntut umum atau Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI.
"Nanti diketahui setelah ekspos," ujarnya.
Tujuan ekspos barang bukti dan berkas kasus kematian Mirna untuk menguatkan barang bukti dan analisa penyidik.
"Nanti akan ada petunjuk dari jaksa apa, itu akan kami follow up. Kami ikuti saja petunjuknya," kata dia.
SIMAK: GERHANA MATAHARI TOTAL: Dapat Dilihat di 12 Provinsi Ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan, kedatangan penyidik untuk koordinasi mengungkap kematian Mirna.
"Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi dan ada komunikasi," kata Waluyo, di kantornya.
Menurut Waluyo, konsultasi itu untuk menghindari pengembalian berkas.
"Itu intinya, tapi barang buktinya apa, saya belum tahu karena berkasnya belum dikirim," ujarnya.
BACA: Wisata Bahari Indonesia Promosi di Boot Dsseldorf
Kejaksaan, Waluyo melanjutkan, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna.
"Sudah kami terima kemarin dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)."