Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MIRNA DIRACUN SIANIDA: Bukti Sudah Cukup Tetapkan Tersangka

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyampaikan hasil penyidikan kematian Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.
Kombes Pol Krishna Murti/Antara
Kombes Pol Krishna Murti/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyampaikan hasil penyidikan kematian Wayan Mirna Salihin, 27 tahun.

Mirna tewas akibat racun dalam dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia, tiga pekan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti yakin bukti-bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menetapkan tersangka pembunuh Mirna.

"Kami yakin, tapi kalau jaksa belum yakin gimana?," kata Krishna saat hendak menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).

SIMAK: 10 Politisi Wanita Tercantik

Menurut Krishna, tersangka pembunuh Mirna akan diketahui setelah penyidik melakukan ekspos barang bukti dengan jaksa penuntut umum atau Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI.

"Nanti diketahui setelah ekspos," ujarnya.

Tujuan ekspos barang bukti dan berkas kasus kematian Mirna untuk menguatkan barang bukti dan analisa penyidik.

"Nanti akan ada petunjuk dari jaksa apa, itu akan kami follow up. Kami ikuti saja petunjuknya," kata dia.

SIMAK: GERHANA MATAHARI TOTAL: Dapat Dilihat di 12 Provinsi Ini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, mengatakan, kedatangan penyidik untuk koordinasi mengungkap kematian Mirna.

"Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi dan ada komunikasi," kata Waluyo, di kantornya.

Menurut Waluyo, konsultasi itu untuk menghindari pengembalian berkas.

"Itu intinya, tapi barang buktinya apa, saya belum tahu karena berkasnya belum dikirim," ujarnya.

BACA: Wisata Bahari Indonesia Promosi di Boot Dsseldorf

Kejaksaan, Waluyo melanjutkan, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kematian Mirna.

"Sudah kami terima kemarin dan ini sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur)."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper