Kabar24.com, JAKARTA - Menaikkan ambang batas pencalonan dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berhasil mereduksi kemunculan dan kemenangan calon independen.
Hal tersebut terlihat dalam Pilkada 2015 serentak yang diselenggarakan 264 wilayah di seluruh Indonesia pada 9 Desember 2015.
Calon independen yang maju dalam Pilkada 2015 sebanyak 35%. Namun, dari jumlah tersebut, yang menang sebanyak 14,4%.
“UU berimplikasi terhadap calon independen. Datanya 77,8% calon independen muncul di wilayah yang memiliki DPT di bawah 500.000. sementara hanya 22,2% yang muncul di wilayah DPT di atas 500.000,” ujar Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim, dalam acara Evaluasi Hasil Pilkada 2015, di Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Berdasarkan data SSI, calon independen yang memenangkan kontestasi pada Pilkada 2015 ada di Pulau Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Kalimantan, yakni sebanyak 33,3% dan 22,2%. Sementara, di Nusa Tenggara Barat dan Kepulauan Maluku tidak ada satupun calon independen yang berhasil menang.
Pengamat Politik Alfan Alfian menyayangkan hanya sedikit calon independen yang dapat berlaga di Pilkada 2015. Padahal, calon-calon independen dapat menjadi alternatif dari kelemahan-kelemahan partai politik
Pemerintah seharusnya melonggarkan regulasi terhadap kandidat independen, karena bisa mengurangi kemungkinan munculnya calon tunggal di wilayah tertentu.