Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha pernah gagal menjerat pelaku kartel minyak goreng, karena bukti tidak langsung atau circumstantial evidence yang digunakan dianggap tidak kuat secara hukum. Saat ini, KPPU terancam menghadapi hal serupa.
Sidang perkara dugaan kartel daging sapi yang dilakukan sejumlah feedloter dan importir masih bergulir di KPPU. Sejumlah terlapor percaya diri akan lolos dari tuduhan kartel tersebut. Salah satu alasan kuatnya adalah investigator KPPU hanya menggunakan bukti tidak langsung.
Kuasa hukum CV Mitra Agro Sampurna, Masyhudi S. Pawira menilai bukti tidak langsung yang digunakan investigator dalam perkara ini tidak cukup kuat. “Beberapa tahun lalu kan MA [Mahkamah Agung] pernah menolak putusan KPPU karena alat bukti yang digunakan adalah akat bukti tidak langsung seperti ini,” ungkapnya.
Dia meyakini kalaupun KPPU menyatakan 32 terlapor melakukan kartel, upaya hukum yang lebih tinggi akan berhasil menggagalkan tuduhan tersebut.
Pada 25 November 2011, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melemahkan putusan KPPU. Ditolaknya kasasi tersebut lantaran pembuktian yang digunakan lembaga tersebut dinilai tidak cukup kuat.
Sebanyak 20 perusahaan lolos dari tuduhan kartel minyak goreng. Padahal sebelumnya, KPPU sudah menyatakan 20 perusahaan itu bersalah dan dihukum denda dengan nilai total Rp299 miliar.
KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng itu melakukan kartel harga sepanjang April-Desember 2008. Hal itu merugikan masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan bermerek dan Rp374,3 miliar untuk produk minyak goreng curah.
Itu bukan kali pertama putusan KPPU dilemahkan MA karena menggunakan alat bukti tidak langsung. Pada 2010, MA juga pernah mementahkan putusan KPPU yang menetapkan sembilan maskapai penerbangan nasional bersalah melakukan kartel fuel surcharge.
Sembilan maskapai penerbangan tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines. Namun, kesembilan maskapai gagal dijerat hukuman.
Tahun ini, KPPU kembali menduga 32 perusahaan melakukan kartel daging sapi. Alat bukti yang dugunakan juga masih berupacircumstantial evidence. Akankah KPPU menghadapi nasib serupa?
Indirect evidence atau circumstantial evidence sendiri menurut Pedoman Pasal 5 UU No. 5/1999 adalah suatu bentuk bukti yang tidak secara langsung menyatakan adanya kesepakatan harga, pasokan, atau pembagian wilayah.
Pembuktian jenis ini dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap kondisi atau keadaan yang dapat dijadikan dugaan atas pemberlakuan perjanjian lisan. Bentuk Indirect Evidence sendiri terdiri atas Bukti Komunikasi dan Bukti Ekonomi.
Terkait pembuktian tidak langsung ini, komisioner KPPU Nawir Messi pernah mengatakan bahwa seharusnya circumstantial evidence atau yang lebih dikenal dengan indirect evidence memiliki kekuatan yang sama besar dengan alat bukti langsung.
Dia merujuk pada Australia. Pengadilan di negara federal itu tidak membedakan circumstantial evidence dengan hard evidence sepanjang pembuktian tidak langsung itu dapat membuktikan adanya kartel.
Kejahatan Ekonomi
Kartel adalah bentuk kejahatan ekonomi yang kerap menjadi kontroversi belakangan ini. Bukan hanya karena dampaknya yang begitu luas terhadap masyarakat konsumen, namun juga karena pembuktiannya yang sulit untuk disajikan secara rigid di mata hukum.
Melalui situs resminya, KPPU mengungkapkan bawa dalam kejahatan kartel, alat bukti langsung yang berisi perjanjian antara pelaku usaha memang sulit dibuktikan. Pasalnya, pelaku usaha yang melakukan kolusi tidak lagi hidup di zaman batu, di mana segala perjanjian harus dituangkan mentah-mentah di atas kertas bertandatangan dan berstempel.
Dalam upaya menjerat kartel di tengah-tengah ketidakmungkinan menemukan hardcore evidence itulah, muncul sebuah evolusi pembuktian bernama Indirect Evidence.
Prof. Ningrum Natasya Sirait dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menyatakan bahwa jenis pembuktian tidak langsung sangat mungkin diterapkan dalam upaya KPPU memerangi kartel.
“Penerapan indirect evidence atau circumstantial evidence harus dilakukan melalui pendekatan yang konsisten dalam menerapkan metode pembuktian ekonomi dan menggunakan analogi fakta yang hampir sama pada setiap kasus kartel,” ungkap pengajar hukum persaingan usaha itu.
Kepala Biro Pengkajian KPPU Taufik Ariyanto Arsad mengatakan bahwa penggunaan analisis ekonomi sebagai bentuk indirect evidence membutuhkan data dan informasi ekonomi yang bersifat ekstensif. Selain itu, dibutuhkan sosok investigator yang menguasai betul ilmu ekonometriks serta analisa non-parametrik dan multivariat.
“Putusan KPPU dengan analisa ekonometrik ini merupakan keniscyaan yang harus dipahami oleh semua pihak sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang kuat,” katanya.