Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBAKARAN HUTAN: Perusahaan Singapura Dijerat 2 Tindak Pidana

Polda Riau menangkap tiga orang pimpinan perusahaan asal Singapura, PT Palm Lestari Makmur, karena terjerat dua tindak pidana, yaitu pembakaran hutan dan kejahatan kehutanan.
Pengendara sepeda motor melintasi jalan yang dipenuhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan, di Pekanbaru, Riau, Senin (14/9). Akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, jarak pandang di Pekanbaru tidak lebih dari 100 meter pada pagi hari./Antara-Rony Muharrman
Pengendara sepeda motor melintasi jalan yang dipenuhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan, di Pekanbaru, Riau, Senin (14/9). Akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, jarak pandang di Pekanbaru tidak lebih dari 100 meter pada pagi hari./Antara-Rony Muharrman

Kabar24.com, PEKANBARU-- Polda Riau menangkap tiga orang pimpinan perusahaan asal Singapura, PT Palm Lestari Makmur, karena terjerat dua tindak pidana, yaitu pembakaran hutan dan kejahatan kehutanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa, ada dua modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pertama, PT PLM membakar 39 hektare lahan di Indragiri Hulu. Kedua, perusahaan itu bekerja di kawasan hutan lindung.

"Perusahaan itu sengaja atau lalai membakar hutan dan lahan. Kemudian,  2.089 hektare areal perusahaan masih berstatus hutan lindung atau belum mendapatkan legalitas dari pihak pemerintah," katanya, Jumat (23/10/2015).

Tiga tersangka yang telah ditahan itu: IJP sebagai Direktur Utama(WNI) , EJP sebagai manejer operasional (warga negara Malaysia),  dan NMK sebagai Manejer Finansial (warga negara India).

Ketiga tersangka melanggar Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Riau akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pemberian sangsi administrasi.

"Yang berwenang mengenai sangsi administrasi adalah pihak Kementrian," sambung Arif.

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap Direktur Utama PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihotang. Perusahaan itu diberi sangsi administrasi oleh pihak Kementerian.

Hingga kini, Polda Riau telah menetapkan 67 orang tersangka pembakar hutan dan lahan. Polda Riau dan jajaran juga telah menetapkan 18 korporasi masuk dalam tahap penyidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper