Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Pidanakan Dugaan Penimbunan Sapi, Komjen Buwas Salahkan Perpres

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyatakan tiga saksi ahli yang sudah diperiksa menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan sapi.nn
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memimpin penggrebekan di peternakan sapi yakni PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8/2015) malam./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso memimpin penggrebekan di peternakan sapi yakni PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8/2015) malam./Antara

Kabar24.com, JAKARTA--  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso menyatakan tiga saksi ahli yang sudah diperiksa menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan sapi.

Ketiga saksi ahli itu berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Namun, pria yang biasa disapa Buwas itu tak menjelaskan rinci siapa saksi ahli yang memberikan keterangan tersebut.  

"Kita sudah dapatkan tiga saksi ahli, ketiganya belum menyatakan bahwa ini ada unsur pidananya," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia menuturkan saksi ahli menyatakan hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden. Dengan demikian, menurutnya, Perpres tersebut melemahkan apa yang selama ini sudah didapatkan penyidik.

"Perpres itu sendiri melemahkan apa-apa yang sementara ini kita sudah dapatkan," katanya.

Menurutnya, sesuai pandangan penyidik penimbunan sudah masuk dalam ranah pidana. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan acuan karena ada peraturan yang mempengaruhi soal penimbunan itu.

Saat dikonfirmasi Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Buwas membenarkannya.

Dalam kasus ini, kemarin penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara untuk membahas duduk perkara kasus tersebut. Namun, sejauh ini penyidik Direktorat Tipideksus belum menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper