Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat SKK Migas: Setelah Evita Legowo, Giliran Purnomo Yusgiantoro Dipanggil Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Purnomo Yusgiantoro terkait dugaan korupsi kondensat jatah negara oleh SKK Migas ke PT TPPI.
Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro
Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Purnomo Yusgiantoro terkait dugaan korupsi kondensat jatah negara oleh SKK Migas ke PT TPPI.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan penyidik berpeluang memeriksa Purnomo setelah pemeriksaan mantan Dirjen Migas Evita Legowo selesai pekan depan.

"Itu urutannya ibu Evita Legowo dulu, nanti setelah itu baru ke sana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Menurut dia, hal itu dilakukan agar pemeriksaan bertahap, sehingga mempermudah penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut.

Dia menambahkan, keterangan Purnomo sebagai Menteri ESDM saat itu diperlukan demi pengembangan kasus tersebut.

"Harus mengalir begitu, biar enak," katanya.

Victor menambahkan, pemeriksaan Evita akan dijadwalkan Jumat pekan depan. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa yang bersangkutan pada Rabu (27/5) lalu.

Dalam kasus ini kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat.

Saat ini, penyidik juga sudah membekukan 26 sertifikat tanah dan bangunan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini penyidik menemukan pelanggaran dalam penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara ke TPPI.

Selain itu, TPPI diketahui menyelewengkan kebijakan dengan tidak memasok kondensat ke Pertamina sesuai arahan wakil presiden saat itu.

Menurut penyidik, berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan, TPPI memperoleh keuntungan sebanyak US$ 800 juta dari penjualan kondensat yang dipasok BP Migas. Tetapi, TPPI tidak memenuhi kewajiban utangnya kepada negara sebesar US$139 juta.

Sejauh ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP.

Belakangan, diperoleh kabar bahwa Honggo Wendratno (HW), bekas pemilik TPPI berada di Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper