Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikti Pernah Umumkan Kampus Penjual Ijazah Palsu, Berkeley & Harvard Disebut-sebut

Heboh ijazah palsu akhir-akhir ini membuat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Illah Sailah melihat kembali dokumen kantornya.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Heboh ijazah palsu akhir-akhir ini membuat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Illah Sailah melihat kembali dokumen kantornya.

Dari penelusurannya itu, kata Illah, ternyata kasus jual beli ijazah itu sudah pernah diumumkan kantornya pada 2002 silam di salah satu media nasional.

"Kami sempat klarifikasi tentang penipuan ijazah palsu itu di koran Kompas 5 Mei 2002 pada halaman 4," katanya saat dihubungi, Selasa (26/5/2015).

Dia mengatakan saat itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang sedang menjabat adalah Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo menyampaikan klarifikasi terkait berita di koran nasional itu yang sempat menulis tentang jual beli gelar dan sekolah jarak jauh. 

Menurut Illah, pada kolom itu dijelaskan tentang ada lembaga pendidikan yang memperjualbelikan ijazah palsu dengan memberikan kemudahan belajar dengan cara daring. "Ada 21 perguruan tinggi swasta yang kami cantumkan telah melakukan penipuan itu," kata Illah.

Dia menyebutkan beberapa di antara perguruan tinggi swasta itu. Ada Harvard International School ada pula Berkeley International School. "Nama mereka rata-rata bahasa Inggris untuk mengelabui masyarakat, atau nama universitas luar negeri dipelesetkan," kata Illah.

Pada 16 April 2003, kata Illah, kementerian pun sudah memberikan pengumuman agar masyarakat berhati-hati dalam memilih lembaga formal. "Kami sempat umumkan di web kami untuk pencegahan," katanya.

Kasus ijazah palsu berkembang kembali saat ini. Salah satu modus lembaga formal yang menawarkan pemberian ijazah dan gelar itu adalah mengikuti pembelajaran dengan sistem daring.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir mengatakan sampai saat ini hanya Universitas Terbuka yang memiliki izin untuk melakukan kuliah daring. "Hanya Universitas Terbuka yang punya izin kuliah online," katanya di Kantor Kemenristekdikti, Selasa (26/5/2015).

Untuk mencegah kasus ijazah online itu terjadi lagi, Nasir mengaku akan memperketat pengawasan dan memeriksa lagi perguruan tinggi di seluruh tanah air tentang keterlibatan mereka menerbitkan ijazah palsu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper