Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Masih Ditahan, Kapolri Dianggap Ingkar Janji

Novel Baswedan Masih Ditahan, Kapolri Dianggap Ingkar Janji
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika membuka Asian-African Business Summit yang merupakan rangkaian peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (21/4)./Antara-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan ketika membuka Asian-African Business Summit yang merupakan rangkaian peringatan ke-60 Konferensi Asia Afrika di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (21/4)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota tim pengacara Novel Baswedan, Muhamad Isnur, mengatakan janji Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan kliennya lebih dari 24 jam ternyata tak terbukti.

"Hingga Sabtu pagi Novel Baswedan masih di Bengkulu," kata Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.

Menurut Isnur, polisi telah menahan Novel secara tidak sah lantaran melewati tenggat waktu 1 x 24 jam penangkapan. "Novel Baswedan resmi ditahan secara tak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan Novel menjadi bukti bahwa polisi tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak ditahan. "Perintah presiden diabaikan," ucap Isnur. "Kami mendesak presiden memberikan sanksi dan hukuman berat kepada para polisi yang melakukan kesalahan."

Adapun Novel bersama para pengacara yang mendampinginya di Bengkulu menyatakan menolak melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang terjadi pada 2004.

Alasannya, kata Isnur, tak ada komunikasi yang baik dalam pelaksanaan rekonstruksi. Selain itu, Novel juga belum menjalani pemeriksaan dan tak ada berita acara pemeriksaan.

Menurut Isnur, penyidik polisi memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel dan membawa Novel ke Jakarta sebelum dibebaskan. "Tapi penasihat hukum memilih pulang sendiri bersama Novel," kata dia.

Ia mengatakan rekonstruksi coba dipaksakan polisi meski tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel. Menurut dia, rekonstruksi tersebut melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. "Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka?"

Menurut Isnur, untuk memenuhi formil rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar penasihat hukum Novel. "Tapi ini ditolak Novel," ujar Isnur, yang memperoleh informasi dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu.

Ia mengatakan rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel. "Polisi mempertontonkan Novel ke publik dengan seragam tahanan dan borgol," ucap Isnur.

Adapun Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.

Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper