Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana Siap Ikuti BG dan SDA

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan pihaknya telah siap mengikuti jalur Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan pihaknya telah siap mengikuti jalur Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan./Antara
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan pihaknya telah siap mengikuti jalur Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menegaskan pihaknya telah siap mengikuti jalur Komjen Pol Budi Gunawan dan Suryadharma Ali untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tim Penasihat Hukum Sutan, Razman Arif Nasution saat ini pihaknya tengah penyiapkan draft untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan tersangka KPK.

Seperti diketahui, politisi Partai Demokrat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR RI. ‎

"Kami sedang menyiapkan berkas-berkasnya," tutur Razman dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut Razman, berkas yang akan diajukan dalam permohonan sidang gugatan praperadilan nanti paling cepat akan dimasukkan hari Senin 2 Maret 2015 nanti dan paling lambat hari Rabu, 4 Maret 2015 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan menyerahkan gugatan praperadilan itu ke PN Jakarta Selatan nanti," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper