Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

11 Tahun Berkiprah, KPK Dinilai Hanya Miliki 11 Prestasi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memiliki 11 prestasi selama berkiprah memberantas korupsi di Indonesia selama 11 tahun sejak 2003 silam.
 Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi hanya memiliki 11 prestasi selama berkiprah memberantas korupsi di Indonesia selama 11 tahun sejak 2003 silam.

Menurut Aktivis ICW, Emerson Yuntho dari sedikitnya 11 prestasi tersebut, di antaranya yaitu hampir seluruh kasus korupsi yang disidik dan dituntut KPK pada akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan.‎ Kemudian, tidak ada satu kasuspun yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.

"Artinya kasus korupsi yang diproses oleh KPK hingga ke pengadilan dinilai memiliki bukti-bukti yang sangat kuat," tutur Emerson dalam konferensi persnya di Kantor ICW Jakarta, Senin (29/12/2014).

‎Kemudian keberhasilan KPK yang lain menurut Emerson yaitu dapat menjerat tiga orang menteri aktif yang kini sudah selesai masa jabatannya yaitu Andi Mallarangeng ‎mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Jero Wacik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Suryadharma Ali mantan Menteri Agama.

Selain menteri, KPK sempat menjerat Jenderal Polisi aktif yaitu Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM‎ dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa pilkada Banten serta beberapa elit partai politik yaitu Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Luthfi Hasan Ishaq mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Suryadharma Ali mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikut adalah 11 prestasi KPK selama berkiprah memberantas korupsi di Indonesia‎ versi ICW:

1. Keberhasilan pada tingkat penuntutan mencapai 100%.

2. Berhasil menjerat tiga menteri aktif.

3. ‎Berhasil menjerat penegak hukum aktif (Jenderal Polisi, Ketua MK, dan Hakim Adhoc Tipikor).

4. Menjerat pimpinan partai politik aktif.

5. Penyelamatan keuangan atas kerugian negara yang fantastis.

6. Pelopor dan aktif dalam OTT terhadap pelaku korupsi.

7. Pelopor tuntutan pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi.

8. Melakukan terobosan hukum dengan menuntut pelaku korupsi dengan undang-undang korupsi dan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

9. Audit keuangan KPK selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

10. Penerimaan Penghargaan Ramon Magsasay 2013.

11. Penangkapan M. Nazaruddin dan Anggoro Widjojo yang buron di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper