Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UMK 2015: Gubernur Jabar Dinilai Membuat Blunder

Penetapan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2015 oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dinilai sebagai langkah blunder yang akan merugikan dunia usaha.
Ilustrasi UMP. Gubenur Jabar dinilai membuat blunder dengan merevisi UMK 2015.
Ilustrasi UMP. Gubenur Jabar dinilai membuat blunder dengan merevisi UMK 2015.

Kabar24.com, BANDUNG—Penetapan revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2015 oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dinilai sebagai langkah blunder yang akan merugikan dunia usaha.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan revisi UMK yang dilakukan gubernur berpotensi blunder mengingat ada wacana harga BBM bersubsidi akan diturunkan oleh pemerintah pusat. Dedy memperkirakan penurunan harga BBM bersubsidi di kisaran Rp500 per liter atau lebih dari angka itu.

“Jadi angka UMK yang telah disahkan November lalu sebetulnya diprediksi cukup untuk memenuhi kebutuhan bagi buruh,” katanya pada bisnis, Minggu (28/12/2014).

Oleh karena itu, lanjutnya, lebih baik pemerintah tetap berpedoman pada acuan UMK yang telah disahkan November lalu meskipun kalangan pengusaha banyak yang tidak setuju dengan besaran angka yang ditetapkan.

"Gubernur jangan terpengaruh dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan serikat buruh. Karena harus juga mepertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mengeluarkan beban operasional," ujarnya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan revisi UMK 2015 melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat  Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota  Di Jawa Barat Tahun 2015, yang diberlakukan per 1 Januari 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan Interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK 2015  sebesar 1- 4,64% dengan kenaikan terendah 1% yaitu Kab. Karawang, Kota Bekasi, Kab. Purwakarta, dan Kota Depok. Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 % yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 %.

Menurutnya untuk data UMK  2015 setelah koreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp. 2.987.000UMK adalah tertinggi di Jabar. “Sedangkan UMK terrendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, sebesar  Rp. 1.177.000,” katanya.

Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya mengatakan, keputusan gubernur yang mengkoreksi besaran UMK 2015 yang sebelumnya telah disepakati kemudian dirubah lagi dengan alasan kenaikan BBM tidak sesuai aturan karena didasarkan hasil diskusi dan demo buruh.

"Aturannya tidak ada yang mengatur bahwa hasil diskusi bisa merubah besaran UMK yang telah disepakati. Karena acuan UMK itu adalah hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," katanya.

 Dia menyebutkan, apabila inflasi diasumsikan sebesar 5-6% ditambah dampak kenaikan BBM terhadap kenaikan harga-harga 1-2% maka hasilnya tidak lebih dari 8%.

Sementara itu, ketika UMK sama dengan 100% KHL, maka kenaikan UMK sebelumnya kenaikannya sudah belasa persen. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mengkoreksi besaran UMK sebelumnya.

Seharusnya, gubernur fokus terhadap empat kabupaten/kota yang menaikan UMK belum sesuai dengan KHL atau belum 100% KHL. Saat ini, Apindo daerah masih menunggu intruksi langsung dari Dewan Pengurus Pusat Apindo untuk menyikapi keputusan gubernut tersebut.

"Kami tidak ingin akibat keputusan gubernur itu malah menghasilkan kebijakan yang berujung penutupan pabrik dalam jumlah banyak di Jabar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper