Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Dua Perusahaan Teh Berebut Merek Dagang

Teavana, perusahaan asal Amerika Serikat mengajukan gugatan pembatalan merek Teayana yang terdaftar dengan sertifikat No. IDM000237042 milik Ahmed Mohamed Saleh Baeshen & Co.huk
teavana dan teayana/teavana.com-teayana.com
teavana dan teayana/teavana.com-teayana.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Teavana, perusahaan asal Amerika Serikat mengajukan gugatan pembatalan merek Teayana yang terdaftar dengan sertifikat No. IDM000237042 milik Ahmed Mohamed Saleh Baeshen & Co.

Berdasarkan berkas gugatan, kuasa hukum Teavana Corporation Juliane Sari Manurung mengatakan tergugat tidak menggunakan merek Teayana selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagagan barang dan jasa sejak tanggal pendaftaran.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf a UU No.15/2001 tentang Merek, pihak Dirjen HAKI bisa segera melakukan penghapusan merek.

“Penggugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk beberapa kelas termasuk kelas 30 dan 43 utnuk produk teh dan jasa kafe. Pasal 63 memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek,” kata Juliane dalam berkas yang diterima Bisnis, Senin (15/9/2014).

Penggugat mendaftarkan perkara No. 37/Pdt.Sus.MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 21 Mei 2014. Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM menjadi turut tergugat dalam perkara tersebut.

Penggugat adalah penjual retail produk teh beserta aksesorisnya dengan menawarkan beragam rasa dan seduhan herbal. Teavana telah memulai menjalankan usaha sejak 1997 dan telah berkembang di 35 negara dengan 330 kedai.

Merek dan logo Teavana telah digunakan dan terdaftar di beberapa negara di bawah naungan Teavana Corporation. Merek tersebut terdaftar di kelas 35 yakni toko-toko eceran dan jasa-jasa pemesanan barang melalui surat. Selain itu juga terdaftar untuk kelas 5, kelas 11, kelas 21, kelas 29, kelas 30, dan kelas 43.

Adapun, Teayana telah terdaftar pada 17 Februari 2010 pada jenis barang kelas 43 untuk jenis jasa-jasa. Adapun, jenis jasa tersebut adalah penyediaan makanan dan minuman, penginapan sementara, kafe, restoran, dan perhotelan.

Penggugat, lanjutnya, telah melakukan survei pasar di Indonesia untuk menunjukkan bahwa merek tersebut belum pernah digunakan. Dia juga telah menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menunjukkan tidak adanya pendaftaran dan penggunaan merek Teayana.

Juliane menuturkan berdasarkan situs www.teayana.com, merek tersebut hanya dioperasikan pada tiga lokasi di Arab Saudi dan tidak digunakan di Indonesia.

Perkara yang diperiksa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut telah memasuki tahapan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan para pihak. Namun, pihak tergugat yang berdomisili di Jeddah, Arab Saudi belum hadir kendati sudah dipanggil secara patut.

Sesuai dengan undang-undang, majelis memutuskan untuk menunda peridangan hingga 3 bulan ke depan karena pihak tergugat berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper