Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo di Kasus EDC

KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto usai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto usai rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank (BBHI), Indra Utoyo pada kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) tahun 2020-2024. 

Indra terkonfirmasi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK pagi ini. Dia hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Terdapat total 20 orang saksi yang diperiksa KPK hari ini. 

Adapun, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pengadaan EDC BRI, saat menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI 2017-2022.

"Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pengadaan mesin EDC di lingkungan Bank BRI periode 2020-2024: IU Mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi PT BRI (Maret 2017 s.d Maret 2022)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (17/72025). 

Selain Indra, terdapat satu orang tersangka lagi yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini yaitu dari pihak swasta, Rudy Suprayudi Kartadidjaja. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 2020-2024. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp744,5 miliar dari nilai anggaran pengadaan Rp2,1 triliun. 

Dari lima orang tersangka, beberapa di antarannya diduga turut menerima keuntungan atau hadiah maupun janji atas pengadaan mesin digitalisasi perbankan itu. 

Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya berasal dari bank BUMN itu yakni Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI), Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI) serta Dedi Sunardi (mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI). 

Dalam catatan Bisnis, Catur sudah tidak lagi menjabat sebagai wakil direktur utama BRI, sedangkan Indra juga telan mengundurkan diri dari jabatan terakhirnya yaitu Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allobank. 

Kemudian, dua tersangka lain adalah dari pihak swasta atau vendor pengadaan EDC yaitu Elvizar dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja. "Yang memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744,54 miliar," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada konferensi pers, Rabu (9/7/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro