Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut ASDP Cs Bakal Disidang, Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Triliun

Perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki tahap persidangan.
Ilustrasi Palu Hakim/BPK
Ilustrasi Palu Hakim/BPK

Bisnis.com, JAKARTA - Perkara korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki tahap persidangan.

Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan terdakwa lainnya akan didakwa merugikan keuangan negara akibat akuisisi tersebut senilai Rp1,2 triliun. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara terhadap Ira Puspadewi Cs ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Ira merupakan mantan direktur utama ASDP periode 2017-2024. Selain Ira, KPK sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara untuk dua tersangka lain yaitu mantan Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. 

"Besaran nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp1,2 triliun lebih dan pada saat agenda pembacaan surat dakwaan, akan kami buka secara utuh perbuatan dari para Terdakwa tersebut," ujar Jaksa KPK Zaenurofiq melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/7/2025). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka. Namun, baru tiga orang tersangka dari kalangan ASDP yang sudah dilimpahkan berkas perkaranya dari penyidik ke tim JPU.

Sementara itu, satu orang tersangka lain yakni pemilik PT JN, Adjie, pada Juni 2025 lalu masih batal ditahan oleh penyidik. KPK memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka akibat kondisi kesehatannya. 

Adapun nilai kerugian keuangan negara pada perkara di BUMN transportasi itu awalnya ditaksir sekitar Rp893 miliar, dari total biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP sebesar Rp1,27 triliun. 

Biaya akuisisi ASDP terhadap PT JN itu disepakati oleh para pihak pada 20 Oktober 2021. Nilai itu meliputi pembelian saham PT JN termasuk 42 kapal milik perusahaan senilai Rp892 miliar, serta Rp380 miliar untul 11 kapal dari perusahaan terafiliasi PT JN.

Dengan demikian, berdasarkan surat dakwaan yang akan dibacakan JPU, maka keseluruhan biaya akuisisi yang dikeluarkan ASDP dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan catatan Bisnis, Ira, Yusuf dan Harry telah ditahan oleh penyidik KPK sejak Februari 2025 lalu. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper