Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Cecar Wamen PU Diana Kusumastuti Selama 6 Jam Soal Proyek Rumah di NTT

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa penyidik Kejati NTT di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (4/6/2025).

Sebelumnya, Diana diperiksa atas kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan pihaknya telah selesai memeriksa Diana sejak pukul 15.00 WIB.

"Permintaan keterangan sudah selesai pukul 15.00 WIB," ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/6/2025).

Hanya saja, kepulangan Diana itu tidak terendus awak media. Sebab, berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, awak media tidak menjumpai Diana di Gedung Bundar Kejagung RI.

Padahal, enam jam sebelumnya, Diana terlihat tiba di kompleks Kejagung RI dengan menggunakan Daihatsu Terios berkelir silver dengan plat B 2573 TBG pada 09.04 WIB.

Nampak, Diana memakai pakaian hitam serta menggenggam dompet di tangannya. Tak sendiri, Diana juga terlihat didampingi sejumlah rekannya yang mengenakan kemeja putih.

Adapun, eks Dirjen Cipta Karya juga tidak menjelaskan atau memberikan keterangan apapun ke awak media. Dia hanya senyum sambil mengatupkan tangan dan langsung masuk ke Gedung Bundar Kejagung RI.

Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

"Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa," ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Namun, khusus pemeriksaan Diana dilakukan di Kejagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper