Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Telisik Korespondesi Direksi-Komisaris Hutama Karya

Penyidik KPK mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim.
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi Tebing Tinggi - Indrapura sepanjang 28,3 kilometer resmi bertarif mulai Kamis, 4 April 2024 - Dok. Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik interaksi dan korespondensi, atau surat menyurat, antara Direksi dan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. 

Untuk diketahui, pengadaan lahan tersebut kini tengah diusut KPK di mana salah satu dari tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo. 

Penyidik mendalami soal interaksi maupun korespondensi antara Direksi dan Komisaris Hutama Karya melalui saksi Luthflil Chakim, selaku Sekretaris Dewan Komisaris Hutama Karya 2018-2019. 

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan komunikasi-komunikasi atau korespondensi yang terjalin antara Direktur dengan Dewan Komisaris terkait dengan RKAP HK serta terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/6/2025). 

Untuk diketahui, lahan yang diperkarakan KPK itu berada di daerah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Lahan itu diduga dijual ke Hutama Karya, yang mendapatkan penugasan oleh Presiden untuk mengerjakan proyek Tol Trans Sumatera. 

Adapun, pihak yang menjual lahan tersebut ke Hutama Karya adalah PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ). Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi sebelumnya, lahan itu awalnya dijual oleh petani ke PT STJ, sebelum dijual lagi ke BUMN karya itu. 

Lembaga antirasuah pun menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Penyidik menduga ada ketidakwajaran dalam prosedur pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera itu.

Sementara itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka perseorangan yaitu mantan Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi Hutama Karya M. Rizal Sutjipto serta Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper