Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Viral Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Mencapai Rp600.000 per Bulan

Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Karyawati menghitung uang rupiah pada salah kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (17/12/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati menghitung uang rupiah pada salah kantor cabang bank di Jakarta, Selasa (17/12/2024)./JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Di media sosial, muncul narasi bahwa besaran Bantuan Subsidi Upah dari pemeritah adalah Rp600.000.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya baru akan membahas teknis penyaluran BSU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dia menjawab berapa bantuan BSU 2025 dengan menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp150.000 per orang per bulan.

"Itu kira-kira Rp150.000 per bulan. Dua bulan, dua bulan saja," ujar Airlangga di sela-sela KTT Asean di Hotel Grand Hyatt, Kuala Lumpur, Senin (26/5/2025).

Bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Airlangga menyebut bahwa pemeritnah menyiapkan payung regulasi untuk mengeluarkan paket kebijakan ekonomi itu pada 5 Juni 2025. Regulasi disiapkan dengan kementerian-kementerian teknis terkait.

"Karena semua yang kita siapkan adalah regulasi, baik itu dari PMK [Peraturan Menteri Keuangan], kemudian yang terkait dengan bansos di Kementerian Sosial, terkait dengan pangan perlu ada rapat dengan Kementerian Pangan dan Bapanas, kemudian terkait dengan listrik perlu ada rapat dengan Kementerian ESDM," ujar Airlangga.

Cek Fakta:

Mengacu pada narasi di atas, kabar tentang penerima BSU 2025 akan mendapat Rp600.000 tidak bisa disebut benar.

Sebab pemerintah masih akan melakukan pembahasa tentang skemanya dan Airlangga bahkan sudah menyebut angka Rp150.000 per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper