Bisnis.com, JAKARTA — Dua orang terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Antonius selaku mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, serta Ekiawan selaku mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun akibat investasi dana kelolaan Taspen ke reksadana PT IIM.
Surat dakwaan dibacakan oleh tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Atas dakwaan tersebut, Antonius dan Ekiawan menyatakan bahwa mereka mengerti terhadap apa yang ditundingkan terhadap mereka.
Kemudian, saat ditanya apabila mengajukan eksepsi, keduanya menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Dari kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu dua minggu, Yang Mulia," ujar Andra Pasaribu, penasihat hukum Antonius Kosasih di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
"Kami mengajukan eksepsi, kami mohon waktu selama dua minggu," lanjut Aditya Sembadha, penasihat hukum Ekiawan Heri.
Baca Juga
Antonius dan Ekiawan juga tidak menyampaikan apapun terhadap dakwaan JPU KPK. "Tidak ada [tanggapan], Yang Mulia. Disampaikan pada eksepsi saja," ujar Antonius kepada Majelis Hakim.
Kedua terdakwa itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun akibat investasi Taspen pada reksadana PT IIM.
"Perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius) bersma Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun," ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025).
Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar.
Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini.
Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. "Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).