Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dua orang tersangka di kasus tersebut akan segera diadili di pengadilan.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
"Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025).
Budi menambahkan bahwa JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, total nilai dana kelolaan Taspen Rp1 triliun yang diinvestasikan ke PT IIM dan berbagai lembaga manajer investasi maupun sekuritas lainnya menjadi keseluruhan kerugian keuangan negara.
Baca Juga
KPK pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan pihak-pihak lainnya termasuk pemerintah dan korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam tahap penyidikan.
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.