Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Jemaah Haji Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Makkah

Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam ta'limatul hajj alias kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Kabah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). Bisnis/Reni Lestari
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Kabah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan dam/hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya. 

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam ta'limatul hajj alias kebijakan penyelenggaraan haji Arab Saudi.

Dalam ta'limatul hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar dam di Arab Saudi dilakukan melalui www.adahi.org atau agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi. Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya," kata Muchlis di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar dam/hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 437/2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. 

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No.162/2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran dam/hadyu melalui Baznas dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebesar 570 riyal atau sebesar minimal Rp2.520.000," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper