Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa status hukum Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto (IS) masih sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan.
"Saat ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Dia menjelaskan, Komisaris Utama Sritex itu diduga terindikasi terlibat dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank terhadap Sritex.
Oleh karenanya, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI melakukan pemanggilan terhadap Iwan Setiawan Lukminto. Meskipun tidak dijelaskan eksplisit Iwan mangkir dalam pemanggilan, namun penyidik langsung mengamankan Iwan lantaran dikhawatirkan melarikan diri.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Misalnya, dari sejumlah Bank Daerah yang diduga terlibat dalam pemberian kredit.
Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.