Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk.atau SRIL Iwan Lukminto di Solo, Jawa Tengah.
Iwan Lukminto ditangkap Selasa (20/5/2025) malam. Penangkapan Iwan dilakukan di tengah penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah perbankan ke Sritex.
Seperti diketahui, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.
Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.
Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalam perkara ini.
"Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tutur Harli di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Baca Juga
Tiga Bank Daerah Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 bank daerah dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.
Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.
"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.
"Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.