Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegaskan Bakal Usut Korupsi BUMN, Ketua KPK Kaji Posisinya di Danantara

Ketua KPK mengkaji posisinya di Danantara. Dia juga menegaskan bahwa KPK tetap bisa usut korupsi BUMN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengkaji kembali keberadaan jabatan Ketua KPK dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). 

Sebagaimana diketahui, selain Ketua KPK, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara diisi oleh Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Setyo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kembali efektivitas keberadaan KPK dalam komite tersebut. Dia menegaskan bahwa jabatan Ketua KPK dalam salah satu struktur Danantara itu bukan personal, melainkan mewakili kelembagaan. 

"Perlu dipahami oleh semuanya bahwa disebutkan efektivitas keberadaan dalam komite itu akan dikaji kembali, ya sejauh mana kepentingannya, ya kemudian manfaatnya dan lain-lain. Dan dari situlah nanti akan diambil sebuah keputusan pastinya setelah melalui proses pengkajian," terang Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Setyo menyebut Biro Hukum KPK akan mengkaji posisi dan kedudukan lembaga antirasuah di Danantara secara komprehensif. Setelah kajian dilakukan, dia memastikan lembaganya akan memastikan bagaimana posisinya di sovereign wealth fund (SWF) baru tersebut. 

Menurut Setyo, Biro Hukum di antaranya bakal mengkaji posisi KPK di Danantara dengan aturan mengenai rangkap jabatan sebagaimana tertuang dalam UU KPK. Untuk diketahui, pada UU No.19/2019 tentang KPK Pasal 29 huruf i, pimpinan KPK diwajibkan melepaskan jabatan struktural atau lainnya. 

"Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut [...] melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ," demikian bunyi Pasal 29 huruf i UU KPK. 

Setyo menyebut pengkajian dilakukan agar tidak ada salah pemaknaan terhadap masalah rangkap jabatan yang diatur dalam undang-undang. 

"Karena itu kan seringkali ya banyak juga orang yang memaknai bahwa rangkap jabatan itu saklek-nya seperti apa, literaturnya seperti apa, itu harus dipahami juga. Tapi prinsipnya sedang dikaji gitu ya," ujar Perwira Tinggi Polri bintang tiga itu. 

Ketua KPK jilid VI itu menyebut akan segera memberi kepastian soal langkah lembaganya ke depan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa posisi struktural di Danantara dikategorikan sebagai rangkap jabatan. 

"Namun demikian, ya KPK tidak akan juga meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan ya karena kita memiliki Kedeputian Pencegahan, untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga supaya tetap on the track," pungkasnya. 

Sebelumnya, pada akhir April 2025 lalu, Menteri BUMN Erick Thohir yang juga merupakan Dewan Pengawas Danantara menyebut, pihaknya masih dalam proses memerinci tugas dan fungsi keseluruhan struktur lembaga investasi itu. 

Erick menyebut perlu waktu sekitar satu bulan untuk memerinci seluruh tugas dan fungsi jabatan struktural Danantara. 

"Kasih waktu satu bulan ke depan. Tidak hanya dari kami, dari Danantara juga untuk menyampaikan tadi ya, job atau tugas dari masing-masing dewan-dewan yang sedang terbentuk," terangnya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper