Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Beberkan Peran Petinggi Kadin Cilegon di Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri

Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali (IA). Keduanya, juga kini telah dinonaktifkan dari anggota Kadin.
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menetapkan dua petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan pemalakan ke PT Chandra Asri Group senilai Rp5 Triliun.

Dua pejabat itu yakni Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (MS) dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah Ali (IA). Keduanya, juga kini telah dinonaktifkan dari anggota Kadin.

"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia [HNSI] Kota Cilegon, RZ," ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (18/5/2025).

Dian menjelaskan ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Misalnya, MS dan IA diduga telah memaksa perwakilan PT Chengda Engineering untuk meminta proyek tanpa lelang.

"Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan, MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor," ujar Dian.

Sementara itu, Ketua HNSI RZ diduga bakal melakukan pengancaman dengan menghentikan protek Milik Chandra Asri Group itu apabila pihaknya tidak dilibatkan.

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.

"Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain," pungkas Dian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper