Bisnis.com, Jakarta — Nama Direktur Utama BUMN ID Food Ghimoyo disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran pemilu di pemungutan suara ulang (PSU) Pilwakot Banjarbaru.
Hal itu terungkap usai setelah Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang telah menggugat hasil PSU Pilwakot Banjarbaru.
Penasihat Hukum Pemohon, Denny Indrayana menilai bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) di setiap kecamatan. Denny juga menuding telah terjadi politik uang di Banjarbaru yang diduga dilakukan Ghimoyo karena ada pernyataannya yang menyebut Dari 75.000 Kita Siram.
"Kata-kata itu sebagai upaya menyuap pemilih," tuturnya di Jakarta, Jumat (16/5).
Tidak hanya itu, Denny juga ikut mengkritik intimidasi terhadap pemohon gugatan PSU Pilwakot Banjarbaru termasuk pemanggilan oleh Bawaslu dan Polres Banjarbaru, serta pencabutan akreditasi lembaga pemantau.
Dalam permohonannya, Denny menyoroti sejumlah kejanggalan teknis, di antaranya tidak adanya panduan teknis di TPS untuk memilih antara calon tunggal dan kolom kosong, perbedaan daftar pemilih tetap (DPT) antara Pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025.
Baca Juga
"Ditambag lagi minimnya sosialisasi kepada pemilih serta distribusi undangan memilih yang tidak merata," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon lain Muhamad Pazri juga sempat menyebut ada nama mantan CEO Jhonlin Group Ghimoyo yang cawe-cawe dan bermain politik uang di dalam PSU Pilwakot Banjarbaru.
Akibatnya, terjadi ketidaknetralan aparatur negara selama PSU Pilwakot Banjarbaru digelar beberapa waktu lalu.
"Dalam PSU Banjarbaru terjadi apa yang kami sebut DUIToktasi, yakni demokrasi yang dibajak melalui politik uang dan intimidasi,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil PSU Pilwalkot Banjarbaru.
Selain itu, pemohon meminta agar MK menyatakan hasil perolehan suara PSU yang sah menurut versi pemohon adalah Pasangan Erna Lisa Halaby & Wartono didiskualifikasi dan Kolom kosong 51.415 suara.
Kemudian, Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih pelaksanaan PSU ulang Pilwalkot Banjarbaru pada 27 Agustus 2025 dengan mengulang seluruh tahapan pemilihan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024.