Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan tersangka eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ke PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan berkas perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dinyatakan sudah lengkap.
"Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Dengan demikian, kata Harli, JPU pada Jampidsus Kejagung dan Kejari Jakarta Pusat saat ini menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan dari PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Rudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (14/1/2025). Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.
Baca Juga
Tiga oknum hakim itu terpilih itu yakni Hakim Ketia Erintuah Damanik dan Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul. Singkatnya, ketiga hakim itu memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.