Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait adanya gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO).
Dalam gugatan tersebut, PCO dinilai memiliki potensi tumpang tindih tugas dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Penggugat juga meminta PCO agar dibubarkan.
Menanggapi hal tersebut, Prasetyo mengaku belum menerima salinan resmi dari gugatan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa desain kelembagaan antara PCO dan KSP telah dirancang sejak awal agar tidak saling bertabrakan kewenangannya.
“Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun nanti coba kita pelajari, tapi rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pembentukan PCO tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran KSP.
Justru, PCO memperkuat fungsi komunikasi kepresidenan yang selama ini menjadi bagian krusial dalam penyampaian kebijakan dan informasi dari pemerintah kepada publik.
Baca Juga
“Karena Perpres PCO, kantor komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” tandas Prasetyo Hadi.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan uji materiil atau gugaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan pada 17 April 2025.
Permohonan diajukan seorang warga bernama Windu Wijaya. Adapun, gugatan atau uji materiil tersebut terhadap beberapa pasal di Perpres No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Mahkamah Agung telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan hak uji materiil dalam bentuk dua flashdisk," tulis salinan penerimaan berkas perkara hak uji materiil dikutip dari keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Dalam salinan tersebut, Windu melakukan uji materiil terhadap empat pasal dalam Peraturan Presiden RI No 82/2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.