Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).
Peresmian PP baru itu digelar di halaman Istana Merdeka, Jakarta, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebagai leading sector penerbitan PP tersebut.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak," ujarnya.
Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu.
"Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa arahan Presiden menjadi panduan dan arah kerja yang efektif.
Baca Juga
Meutya menjelaskan bahwa PP yang disusun oleh kementeriannya dan sejumlah lintas kementerian/lembaga lainnya itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Mantan jurnalis televisi itu menyampaikan, penerbitan PP itu penting di tengah situasi dan kondisi yang dialami anak-anak Indonesia di ruang digital.
Mulai dari risiko pornografi, perundungan digital hingga judi online.
"Di mana banyaknya kejahatan terhadap anak, konteks kasus pornogragi 5,5 juta lebih kasus 4 tahun terakhir. Sayangnya, ini keempat terbesar di dunia," paparnya.
Adapun peresmian PP tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Arifah Choiri, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kemudian, pemerhati anak Dr. Seto Mulyadi alias Kak Seto dan Najeela Shihab, Komnas Perlindungan Anak Indonesia hingga perwakilan Unicef.