Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Utara membuka kembali masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 mulai hari ini, Senin (24/3/2025).
Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 yang salah satunya menyatakan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan jika pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Di Sumatra Utara, hingga akhir masa pelunasan tahap I pada 14 Maret lalu, baru sekitar 76% kuota calon jemaah haji yang terisi.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenagsu Zulkifli Sitorus mengatakan pelunasan Bipih bagi calon jemaah reguler di tahap kedua akan berlangsung hingga 17 April 2025.
Dia menyebut ada ketentuan bagi calon jemaah reguler yang boleh melunasi biaya haji di tahap kedua ini, diantaranya yakni hanya mereka yang gagal bayar karena kendala sistem di tahap I yang dapat mengikuti tahap kedua pelunasan.
"Jemaah haji yang berhak melunasi biaya haji tahap dua yaitu, jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kemudian, mereka yang jadi pendamping jemaah haji reguler lanjut usia, jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, dan pendamping penyandang disabilitas," jelas Zulkifli, Senin (24/3).
Baca Juga
Periode kedua ini juga menjadi masa bagi jemaah haji reguler cadangan yang telah memenuhi ketentuan untuk bisa melunasi Bipih.
Diketahui, terdapat 2.327 calon haji cadangan atau 30% dari total 7.757 calon haji reguler dari Sumatra Utara pada musim haji tahun 2025.
Zulkifli menyebut saat inj masih terdapat sisa kuota jemaah haji asal Sumut sebanyak 1.999 orang. Hal itu karena banyak calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan di tahap I.
Adapun, pelunasan Bipih tahap kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB setiap hari kerja.
Meski dibuka sejak 24 Maret hingga 17 April 2025, Zulkifli mengingatkan agar calon jemaah haji segera melunasi Bipih di awal waktu lantaran masa pembayaran tahap kedua ini bertepatan dengan momen cuti bersama dan libur panjang Idulfitri 2025.
"Sesungguhnya masa pembayaran yang efektif itu hanya 10 hari kerja karena ada libur dan cuti bersama lebaran. Jadi, kami imbau kepada calon jemaah haji yang akan melunasi tahap 2 agar segera mungkin melunasi diawal jangan menunggu batas akhir tahap 2," ujarnya.
Sebagai informasi, tahun ini ada sebanyak 8.328 kuota haji reguler asal Sumut yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci, terdiri atas 7.757 calon haji reguler, 416 lanjut usia, dan selebihnya adalah Pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.