Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah memiliki arti menyucikan harta. Dalam Islam, setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Hukum zakat fitrah ini wajib, karena tidak ada alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan, maksimal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan sebelum salat Idulfitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (pada bulan Ramadan) kepada setiap orang muslim baik budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang besar sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan zakat fitrah adalah QS. Al-Baqarah ayat 43 dan QS. At-Taubah ayat 103.
QS. Al-Baqarah ayat 43
"Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk"
QS. At-Taubah ayat 103
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"
Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah
Zalat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim apabila telah memenuhi syarat tertentu.
Seseorang yang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah yakni:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan
- Mualaf yang baru memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Apabila seseorang dengan sengaja tidak membayarkan zakat fitrah akan mendapat dosa dari Allah SWT. Hal ini tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 34, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Kemudian untuk seseorang yang tidak membayarkan zakat karena terlupa maka dianjurkan untuk melakukan qadha zakat fitrah setelah Idulfitri.
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112).