Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Semua Orang Dapat, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Lantas, siapa yang sebenarnya diizinkan untuk mendapat zakat? Benarkah memungkinkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG)?
Ilustrasi zakat. Dok NU Online
Ilustrasi zakat. Dok NU Online

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPD Sultan B. Najamudin mengusulkan dana zakat untuk bisa dipergunakan sebagai tambahan dana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, siapa yang sebenarnya diizinkan untuk mendapat zakat sesuai ajaran Islam?

Awalnya, Sultan B. Najamudin berpandangan zakat dapat digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) lantaran menurutnya kultur budaya masyarakat Indonesia adalah orang yang dermawan dan gotong royong. 

“Saya kemarin berpikir kenapa tidak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan kesana [ke MBG], itu salah satu contoh,” katanya di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2025).

Apa itu Zakat?

Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Namun demikian, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Berikut syarat harta yang harus dizakatkan:

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  5. harta tersebut melewati haul
  6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Sebenarnya siapa yang berhak menerima Zakat?

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Rabu (15/1/2025), berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, syarat-syarat penerima zakat terbagi dalam delapan golongan. 

Berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat

  1. Fakir: mereka yang hampir tidak memiliki apapun, sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  4. Mualaf: mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
  5. Riqab: mereka yang menjadi budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
  7. Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya
  8. Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper