Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dasco Dorong Polri Hukum Berat Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar

Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat terhadap mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memakai baju oranye saat ditampilkan ke publik di Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong Polri memberikan hukuman berat terhadap mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Lukman diduga menggunakan narkoba hingga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketua Harian Gerindra ini menilai langkah Polri dalam menindak AKBP Fajar sudah tepat. AKBP Fajar, seperti diketahui, akan menjalani sidang etik terkait kasus pelecehan hingga narkoba pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.

"Saya pikir, langkah yang dilakukan Polri sudah tepat, bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya,” ujarnya di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).

Dasco juga mendorong Polri agar memberikan hukuman berat secara pidana hingga pemecatan dari Polri terhadap AKBP Fajar. “Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti, saya pikir harus selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” pungkas Dasco.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).  

“Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik [sanksi] pidana maupun etik,” kata Listyo dikutip dari Antara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper