Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: PHK Karyawan Sritex Jelang Ramadan-Lebaran Tidak Tepat

Keputusan PHK Sritex di momen jelang Ramadan dan IdulFitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IX DPR menilai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman atau Sritex menjelang Ramadan dan sebelum Hari Rata IdulFitri tidak tepat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan bahwa keputusan PHK Sritex di momen jelang Ramadan dan IdulFitri dapat menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. 

Pasalnya, berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). 

“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” jelasnya, Minggu (2/3/2025). 

Sebab demikian, Nihayatul meminta agar Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia juga meminta agar perusahaan menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional tersebut. 

"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. 

Sebagai informasi, PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) dengan asas keberlangsungan usaha atau going concern dalam penyelesaian kasus kepailitan. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam rapat kreditor yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (28/2/2025. Akibatnya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper