Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.
"Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu," terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.
"Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti"
Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.
Baca Juga
Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya.
Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.