Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4/2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di mana DTSEN nantinya akan menggantikan data penyaluran bantuan sosial (bansos) yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cak Imin, sapaannya, menyampaikan bahwa saat ini DTSEN masuk pada tahap penyempurnaan dan rencananya akan digunakan mulai kuartal II/2025.
“Sekarang kami sedang fokus pada penyempurnaan dan penguatan DTSEN. Penyempurnaan ini urgen agar pemanfaatan DTSEN bisa optimal. Lengkap, akurat, aman, dan siap untuk digunakan,” jelasnya usai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PM, pada Kamis (27/2/2025).
Pada dasarnya DTSEN dibutuhkan agar akurasi jumlah masyarakat khususnya dalam posisi miskin dan miskin ekstrem yang sebagai penerima bansos dapat semakin akurat.
Pentingnya keakuratan DTSEN menjadi salah satu faktor penghilangan kemiskinan ekstrem yang ditargetkan mencapai angka nol pada selambat-lambatnya pada 2026 alias tahun depan.
Baca Juga
Cak Imin menegaskan bahwa DTSEN akan merevolusi sistem data sosial dan ekonomi bangsa. Oleh karena itu, prosesnya harus dipastikan dengan teliti agar pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo melalui instruksi presiden, kami perlu memastikan bahwa DTSEN ini akan menjadi basis data tunggal dalam penyaluran berbagai bantuan sosial-ekonomi untuk masyarakat. Agar penyaluran bisa tepat sasaran dan efektif untuk pengentasan kemiskinan,” lanjutnya.
Dalam upaya menyiapkan infrastruktur digital, Menko PM dan kementerian serta lembaga pelaksana DTSEN sepakat bahwa seluruh data akan diintegrasikan ke dalam satu platform. Nantinya, Pusat Data Nasional akan menjadi rumah untuk semua data yang keamanannya dijamin oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
Bukan hanya itu, keberadaan DTSEN nantinya juga akan memberikan kemudahan bagi para filantropi dan lembaga sosial yang berbasis keagamaan dalam menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah.
Dalam Rapat Tingkat Menteri ini pula, hadir Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah perwakilan K/L lainnya.
Untuk diketahui, Inpres No.4/2025 tentang DTSEN telah resmi terbit pada 5 Februari 2025. Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Lebih lanjut, konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Adapun masyarakat dapat mengecek status penerima bansos dalam laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id.