Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Pemerintah dan DPR Tak Beri Kepastian Hukum

Undang-undang yang disusun secara tergesa-gesa kerap memiliki kelemahan di aspek transparansi, berisiko menimbulkan penyalahgunaan hingga tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2). / Istimewa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2). / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Asas kepastian hukum di Indonesia tidak dijaga oleh legislatif dan eksekutif, karena membentuk undang-undang secara tergesa-gesa.

Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, mengatakan hal tersebut sehubungan dengan revisi Undang-undang (UU) BUMN yang telah disahkan belum lama ini.

Dalam obrolan Broadcash di kanal Youtube Bisniscom, dia mengatakan bahwa idealnya sebuah regulasi apa lagi setingkat undang-undang, harusnya dikonsultasikan secara lebih luas ke publik.

“Kita sebagai negara demokrasi telah memiliki aturan terkait dengan konsultasi publik. Di dalam proses penyusunan regulasi,  konsultasi publik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa regulasi tersebut sudah mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, baik yang terkait langsung dengan substansi pembahasan RUU tersebut, maupun publik yang tidak terkait langsung dengan pembahasan substansi dari RUU tersebut,” ucapnya.

Dia melihat pembahasan RUU BUMN belum lama ini, melalui pembahasan yang super cepat. Dia bahkan tidak mendengar ada konsultasi publik yang luas, baik kepada pihak-pihak yang memiliki kegiatan langsung atau berhubungan dengan BUMN, maupun  para pihak yang tidak punya kegiatan langsung dengan BUMN.

Hal ini, tuturnya, menjadi tanda bagaimana pemerintah dan DPR, untuk kesekian kalinya abai terhadap urgensi konsultasi publik, serta urgensi partisipasi publik di dalam proses penyusunan regulasi di Indonesia.

“Biasanya kalau konsultasi publiknya minim, nanti akan berpeluang dilakukan judicial review di Makamah Konstitusi,” ucapnya.

Dia menilai, jika uji materil ini terjadi dan ambil misal putusan MK membatalkan UU tersebut, maka dampaknya, kepastian hukum akan semakin jauh.

Karena itu, menurutnya, publik perlu kembali memberikan atensi yang lebih sungguh-sungguh, khususnya dalam proses penyusunan regulasi turunan dari undang-undang.

“Masih akan ada pembahasan peraturan pemerintah, yang akan berisi acuan-acuan teknis pelaksanaan dari undang-undang BUMN ini,” katanya.

UU BUMN yang disusun secara tergesa-gesa menurutnya memiliki kelemahan di aspek transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN, termasuk pengelolaan aset badan usaha negara.

“Hal-hal itu akan makin mengkhawatirkan. Kita tahu banyak kasus penyalahgunaan keuangan di BUMN yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” paparnya.

Semua kasus itu tentunya menurunkan kepercayaan publik terhadap BUMN dan kalau undang-undang yang baru ini melalui proses yang super kilat, akan mendorong publik berandai-andai ada maksud yang tersembunyi di baliknya.

Dia melihat memang pemerintah dan DPR memiliki tujuan yang baik melaui revisi ini seperti menata pengelolaan deviden, aset aksi korporasi dan sebagainya.

Akan tetapi, tujuan yang baik, haruslah dijalan dengan cara yang baik salah satunya dengan mengikuti ketentuan konsultasi publik yang meluas. “Semua itu tidak didukung oleh proses yang baik.Niat baik itu juga harus didukung oleh proses yang baik,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper